Sabtu, 30 Maret 2013

PRINSIP SYARIAH

Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank  dan  nasabah  untuk  penyimpanan  dana  dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar