Dalam konteks ekonomi, saat ini rasanya tidak ada Negara yang dapat mandiri, yaitu memenuhi sendiri semua kebutuhannya tanpa perlu melakukan perdagangan dengan Negara lain. Itulah yang disebut dengan globalisasi. Ketika melakukan perdagangan dengan orang dari Negara lain maka hambatan pertama yang dihadapi adalah perbedaan mata uang.
Perdagangan internasional harus dilakukan dengan salah satu mata uang yang disepakati. Itu berarti salah satu pihak harus mau
mengalah untuk menggunakan mata uang asing (valuta asing disingkat valas). Berarti akan terjadi jual beli mata uang (al sharf). Masalahnya, bolehkan jual beli mata uang?
Jual beli valas pada prinsipnya boleh dengan syarat: (1) tidak untuk spekulasi, (2) ada kebutuhan transaksi atau berjaga-jaga (simpanan), (3) bila transaksi terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai, (4) bila mata uangnya berbeda maka dilaksanakan berdasarkan nilai tukar (kurs) yang berlaku dan dilakukan secara tunai.
Sedangkan jenis transaksi (jual beli) valas ada 4 macam, yaitu: Pertama, spot, yaitu jual beli valas secara tunai berdasarkan kurs
yang berlaku, walau penyerahannya tidak harus hari yang sama (paling lama dua hari). Dewan Syariah Nasional (DSN) menghalalkan transaksi ini. Dengan demikian tidak akan ada spekulasi. Ketika akan melaksanakan haji atau umrah maka dibutuhkan uang riyal (Arab Saudi) sehingga harus melakukan jual beli mata uang (al sharf).
Kedua, forward, yaitu jual beli valas yang disepakati berdasarkan kurs hari ini untuk waktu yang akan datang. DSN melarang transaksi ini. Bagaimana bila kita butuh valas untuk waktu yang akan datang, bolehkan kita memastikan untuk ketersediannya. Dalam hal ini dapat dilakukan forward agreement, yaitu perjanjian untuk menyediakan valas dimasa depan, tapi dengan kurs yang berlaku pada saat itu. Artinya, transaksinya dilakukan secara spot.
Ketiga, swap, yaitu jual beli valas secara spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. DSN melarang transaksi ini karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Keempat, option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak alam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal ahir tertentu. DSN melarang transaksi ini karena menganung unsur maisir (spekulasi).
Prinsip syariah dalam jual beli mata uang ini ternyata mampu menstabilkan nilai mata uang karena melarang jual beli mata uang kecuali untuk membiayai transaksi. Justru saat ini akibat globalisasi maka nilai mata uang mengalami ketidakstabilan, yang telah menyebabkan banyak Negara mengakami krisis ekonomi (termasuk Indonesia). Ketidakstabilan nilai mata uang adalah sumber keuntungan dalam jual beli mata uang, karena itu, harus dijaga volatilitas (turun naiknya) nilai mata uang. Eropa misalnya memilih penyatuan mata uang (euro) sehingga tidak memungkinkan terjadi jual beli mata uang. Dengan demikian, nilai mata uang akan stabil. Ternyata syariah punya perspektif jangka panjang dan melindungi manusia dari situasi yang sulit-kacau.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar