Jumat, 22 Maret 2013

Jual Beli Valas

Dalam konteks ekonomi, saat ini rasanya tidak ada Negara yang dapat mandiri, yaitu memenuhi sendiri semua kebutuhannya tanpa perlu  melakukan  perdagangan  dengan  Negara  lain.  Itulah  yang disebut dengan globalisasi. Ketika melakukan perdagangan dengan orang  dari  Negara  lain  maka  hambatan  pertama  yang  dihadapi adalah perbedaan mata uang.
Perdagangan internasional harus dilakukan dengan salah satu mata uang  yang  disepakati.  Itu  berarti  salah  satu  pihak  harus  mau
mengalah untuk menggunakan mata uang asing (valuta asing disingkat  valas). Berarti akan terjadi jual beli mata uang (al sharf). Masalahnya, bolehkan jual beli mata uang?

Jual beli valas pada prinsipnya boleh dengan syarat: (1) tidak untuk spekulasi, (2) ada kebutuhan transaksi atau berjaga-jaga (simpanan), (3) bila transaksi terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai, (4) bila mata uangnya berbeda maka dilaksanakan berdasarkan nilai tukar (kurs) yang berlaku dan dilakukan secara tunai.
Sedangkan jenis transaksi (jual beli) valas ada 4 macam, yaitu: Pertama, spot, yaitu jual beli valas secara tunai berdasarkan kurs
yang berlaku, walau penyerahannya tidak harus hari yang sama (paling lama dua hari). Dewan Syariah Nasional (DSN) menghalalkan transaksi ini. Dengan   demikian tidak akan ada spekulasi. Ketika akan melaksanakan haji atau umrah maka dibutuhkan uang riyal (Arab  Saudi)  sehingga  harus  melakukan  jual  beli  mata  uang  (al sharf).

Kedua,   forward, yaitu jual beli valas yang disepakati berdasarkan kurs  hari  ini  untuk  waktu  yang  akan  datang.  DSN  melarang transaksi ini. Bagaimana bila kita butuh valas untuk waktu yang akan datang, bolehkan kita memastikan untuk ketersediannya. Dalam hal ini dapat dilakukan forward agreement, yaitu perjanjian untuk menyediakan valas dimasa depan, tapi dengan kurs yang berlaku pada saat itu. Artinya, transaksinya dilakukan secara spot.

Ketiga, swap, yaitu jual beli valas secara spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.  DSN  melarang  transaksi  ini  karena  mengandung  unsur maisir (spekulasi). Keempat, option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak alam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal ahir tertentu. DSN melarang transaksi ini karena menganung unsur maisir (spekulasi).

Prinsip syariah dalam jual beli mata uang ini ternyata mampu menstabilkan nilai mata uang karena melarang jual beli mata uang kecuali untuk membiayai transaksi. Justru saat ini akibat globalisasi maka nilai mata uang mengalami ketidakstabilan, yang telah menyebabkan banyak Negara mengakami krisis ekonomi (termasuk Indonesia). Ketidakstabilan nilai mata uang adalah sumber keuntungan dalam  jual beli mata  uang, karena itu, harus  dijaga volatilitas (turun naiknya) nilai mata uang. Eropa misalnya memilih penyatuan mata uang (euro) sehingga tidak memungkinkan terjadi jual beli mata uang. Dengan demikian, nilai mata uang akan stabil. Ternyata syariah punya perspektif jangka panjang dan melindungi manusia dari situasi yang sulit-kacau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar